Uncategorized

Indonesian Legal Wood

Posted On February 19, 2018 at 4:11 pm by / No Comments

Beralih pada jenis kayu alternatif dapat membantu mengurangi tingginya permintaan pasar akan jenis-jenis kayu konvensional, seperti jati, merbau, bangkirai, ulin, dan beberapa lainnya. Secara tidak langsung hal ini akan mengurangi kecenderungan pihak-pihak pencari untung untuk melakukan penebangan ilegal. Selain mulai mengoptimalkan beragam jenis kayu alternatif, ada baiknya kita sebagai konsumen mulai sadar untuk menggunakan produk-produk yang hanya menggunakan kayu legal. Salah satu caranya adalah dengan mengutamakan produk berbahan kayu yang telah memiliki label Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dari program Indonesian Legal Wood.

Indonesian Legal Wood adalah program Departemen Kehutanan untuk memastikan kejelasan sumber bahan baku kayu yang digunakan oleh industri agar program pelestarian hutan industri dan hutan lindung dapat berjalan dengan semestinya. Untuk mendapatkan label SVLK, sebuah produk harus memenuhi persyaratan yang menunjukkan legalitas dari bahan baku kayu tersebut.

Acuan

  1. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.38/Menhut-II/2009 jo. P.68/Menhut-II/2011 jo. P.45/Menhut-II/2012 tentang Standard dan Pedoman
  2. Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.
  3. Perdirjen BUK No. P.8/VI-BPPHH/2012 Lampiran 6 tentang Pedoman Penggunaan Tanda V-Legal.
  4. Pedoman KAN 403-Penilaian Kesesuaian : Ketentuan Umum Penggunaan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI dan/atau Regulasi Teknis.
  5. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.641/Menhut-II/2011 tentang Penetapan Tanda V-Legal.

Tanda V-Legal adalah tanda yang dibubuhkan pada kayu, produk kayu atau kemasan, yang menyatakan bahwa kayu dan produk kayu telah memenuhi standar VLK yang dibuktikan dengan kepemilikan S-LK.

Tanda/ Logo V Legal (sebagaimana Gambar 1 di bawah ini) dicantumkan pada produk/kemasan produk.

Tanda V-Legal diproduksi/diperbanyak menggunakan format digital EPS, JPEG, dan TIFF yang telah disediakan. Bentuk, desain dan komposisi

Tanda V-Legal tidak diperkenankan diubah dengan cara dan alasan apapun.

PEMBUBUHAN, UKURAN DAN WARNA TANDA V-LEGAL

  1. Tanda V-Legal dibubuhkan langsung pada kayu atau produk kayu, kecuali jika tidak dimungkinkan baik karena ukuran produk tersebut terlalu kecil atau karena sifat dari produk tersebut, maka dibubuhkan purchase electronic cigarettes pada kemasan terkecil yang dipergunakan dalam memasarkan kayu dan produk kayu.
  2. Tanda V-Legal dapat dibubuhkan pada kayu dan produk kayu dalam tumpukan, menggunakan sablon atau stempel atau dicetak pada label atau stiker yang ditempelkan ke produk, atau dicetak dan dimasukkan pada kemasan yang terjaga atau dibungkus plastik.
  3. Tanda V-Legal dibubuhkan pada tempat yang mudah terlihat dengan ukuran yang proposional, sehingga Tanda V-Legal dan informasi pelengkapnya dapat terbaca dengan mudah, menggunakan bahan yang tidak mudah rusak sehingga masih dapat dikenali selama produk tersebut diperdagangkan.
  4. Warna Tanda V-Legal adalah hijau (Pantone 3415), kecuali jika tidak dimungkinkan maka dapat digunakan warna hitam, dengan tipe huruf Arial Bold.
  5. Pemegang hak/sub lisensi penggunaan Tanda V-Legal dapat mengubah/menyesuaikan ukuran Tanda V-Legal secara elektronik hingga lebar minimum 36 mm (1,4”).
  6. Bagi IUPHHK-HA yang telah mendapatkan S-PHPL atau S-LK dan menerapkan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SI-PUHH) online, Tanda V-Legal dapat dibubuhkan pada kayu bulat bersama dengan barcode.
  7. Tanda V-Legal dapat digunakan untuk kepentingan promosi di media cetak, brosur, ataupun iklan di televisi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *